![]()
Palembang,detik.com -Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty kepada DPR, namun RUU ini baru dibahas pada usai reses atau April nanti. Seberapa penting RUU ini untuk anggaran negara?
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), bila RUU ini diloloskan oleh DPR, maka akan memberikan tambahan kepada penerimaan negara.
Seperti diketahui, dalam RUU Tax Amnesty tersebut, mereka yang punya simpanan uang di luar negeri dan selama ini tidak melaporkan hartanya tersebut ke pihak pajak, maka diberikan pengampunan dengan biaya tebusan rendah bila mau melaporkan hartanya dan membawanya ke dalam negeri.
Rinciannya dalam kebijakan tax amnesty ini, pemerintah mengatur 2 opsi tarif tebusan bagi mereka yang mengajukan pengampunan pajak. Pertama, tarif 1%, 2%, atau 3% dari selisih harta penunggak pajak yang mau menarik dana mereka dari luar negeri ke Indonesia.
Kedua, jika wajib pajak itu hanya melaporkan hartanya saja, namun tidak menarik hartanya ke Indonesia, maka tarif tebusannya adalah sebesar 2%, 4%, atau 6%.
Bila kebijakan ini diloloskan DPR, maka akan ada tambahan kepada penerimaan negara.
“Kalau nanti tax amnesty masuk, artinya ada tambahan penerimaan negara,” kata Jokowi di Palembang, Kamis (3/3/2016).
Namun bila skenario terburuknya RUU Tax Amnesty tidak disetujui oleh DPR, maka akan ada anggaran yang dipotong pada tahun ini. Karena target penerimaan pajak Rp 1.360 triliun di tahun ini, sudah memperhitungkan akan adanya Tax Amnesty.
“Tetapi kalau tidak, ya mesti ada efisiensi di belanja-belanja kita, tapi ini perlu saya sampaikan kalau terpaksa harus dipotong, infrastruktur tidak. Artinya yang dipotong belanja barang dan belanja rutin lainnya,” ujar Jokowi.